Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Polisi Jerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP

By Redaksi 04 Agu 2022, 00:13:50 WIBWarta Nasional

Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Polisi Jerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP

Keterangan Gambar : Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjadi korban dalam kasus dugaan penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.


WARTALINTAS.ID, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.  

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dalam keterangan pers.

Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. Dari keterangan pihak kepolisian, Bharada E tidak dalam membela diri pada kasus ini.

Selain penetapan tersangka Bharada E, polisi juga telah memeriksa 13 saksi tambahan terkait meninggalnya Brigadir J, anggota Polri asal Sungai Bahar, Jambi.

Lebih lanjut, Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa pada Kamis (4/8/2022).

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Sebagai Informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan meninggal dunia usai baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu.

Jenazahnya dipulangkan ke Jambi, namun pihak keluarga melihat adanya kejanggalan pada jenazah, sehingga menuntut agar kepolisian mengusut kasus ini.

Sementara ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook