- Wakil Bupati Bungo Ajak Siswa Bijak Berteknologi dalam Seminar Literasi Digital di SMK 1 Bungo
- Bupati Bungo Apresiasi Esport Kapolres Cup dalam Peringatan HUT Lalu Lintas Polri ke-68
- Hadiri Deklarasi Sekolah Bersinar MAN 1 Bungo: Wabup : Siswa Jadilah Garda Terdepan Perangi Narkoba
- Wujudkan Kampus Bersinar, BNK Bungo Jalin Kerja Sama dengan 4 Perguruan Tinggi
- Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik, Lengkap dengan Keuntungan dan Tips Memilihnya
- "Darwan Suryadi, Tokoh Berpengalaman, Caleg DPRD Sarolangun dari Partai Demokrat"
- Jadi Pembina Upacara, Wabup Tanamkan Motivasi Kepada Siswa MAN 1 Bungo.
- Wabup Ikuti Rakor Inflasi Bersama Kemendagri Secara Virtual.
- Gelar Aksi Bergizi, Dinkes Bungo Sasar Ratusan Siswi SMAN 3 Pelepat Ilir Konsumsi Tablet Tambah Darah.
- Bupati Bungo Hadiri Undangan Internasional Smart City Comference (ISCC).
Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Polisi Jerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- Seorang Anak Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Bungo, Seorang Pria Pesan Kamar0
- Pasaman Barat Diguncang Gempa Dua Kali, Terasa sampai Malaysia dan Singapura, Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak0
- Warga Jujuhan Geger, Temukan Mayat Perempuan dalam Karung0
- Virus Corona Varian Delta Terkonfirmasi di Provinsi Jambi0
- Kota Jambi Masuk Daerah PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya0
WARTALINTAS.ID, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir pada Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dalam keterangan pers.
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. Dari keterangan pihak kepolisian, Bharada E tidak dalam membela diri pada kasus ini.
Selain penetapan tersangka Bharada E, polisi juga telah memeriksa 13 saksi tambahan terkait meninggalnya Brigadir J, anggota Polri asal Sungai Bahar, Jambi.
Lebih lanjut, Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo juga akan diperiksa pada Kamis (4/8/2022).
"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Sebagai Informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dikabarkan meninggal dunia usai baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, yang menjabat sebagai Kadiv Propam saat itu.
Jenazahnya dipulangkan ke Jambi, namun pihak keluarga melihat adanya kejanggalan pada jenazah, sehingga menuntut agar kepolisian mengusut kasus ini.
Sementara ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
