Dua Pemakai Sabu di Kerinci Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti

By Redaksi Wartalintas 27 Jul 2023, 21:51:09 WIBWarta Kriminal

Dua Pemakai Sabu di Kerinci Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti

Keterangan Gambar : Dua pemakai sabu di Kerinci ditangkap polisi


WARTALINTAS.ID, KERINCI - Dua orang warga Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (11/07/2023) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yudha Rahadian  melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi  saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, "pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut seorang wanita yang berinisial ML (32) dan seorang pria yang berinisial RH (29) mereka berdua ditangkap saat sedang berduaan."

"Kronologis penangkapan berdasarkan  informasi, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mukai Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan ke rumah yang berlokasi di Desa Mukai Hilir. Saat petugas akan masuk ke dalam rumah, orang yang di dalam rumah ada membuang barang dari lantai 2 rumah tersebut.

"Kemudian Tim Opsnal beserta saksi melihat ke bawah jendela tempat membuang barang tersebut dan kemudian ditemukan barang-barang berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kertas tisu warna putih, 1 pirek kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pemakaian,  plastik-plastik klip warna bening, sedotan plastik warna bening dan tutup botol yang terpasangi pipet plastik," jelasnya.

"Setelah itu Tim Opsnal beserta saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut diamankan 2 orang pelaku tersebut.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan barang-barang berupa 7 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kasur yang ada di kamar rumah tersebut.

"Kemudian juga ditemukan struk bukti pengiriman uang dan uang tunai sejumlah Rp 400.000.

"Kedua orang pelaku mengakui bahwa barang haram yang berat bruto 2,62 gram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang napi lapas Sabak," beber Iptu Jeki.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook