Gara-gara Status WA, Pria di Semarang Dikeroyok 13 Orang hingga Tewas
Pengeroyokan di Semarang

By Redaksi Wartalintas 28 Jul 2023, 11:12:28 WIBWarta Pendidikan dan Budaya

Gara-gara Status WA, Pria di Semarang Dikeroyok 13 Orang hingga Tewas

Keterangan Gambar : Ilustrasi Pengeroyokan


Seorang pria di Semarang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan 13 orang. Korban bernama Eko Ahmad Ariyadi (27) mengalami 14 luka tusuk akibat insiden itu.

Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku berjumlah 13 orang. Korban dihajar dengan menggunakan paving.

Informasi sementara, polisi telah mengamankan 7 dari belasan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut. Ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih buron.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar meminta agar keenam pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap itu untuk menyerahkan diri. Selain itu, satu di antara pelaku yang masih buronan itu bahkan merupaakan pelaku utama.

Adapun tujuh tersangka yang telah diamankan, antara lain:

M Abdul Muis alias Boges (23)

Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24)

Luluk Arfian alias Royan (19)

Andre William (20).

M Abdul Aziz (22)

Saiq Fazal alias Bongo (27)

Ahmad Satrio (19).

Baca Juga: Hadiri Puncak HUT Koperasi Ke-76 Di Perindagkop,Wabup Bungo Potong Tumpeng

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi NVIDIA Error Code 0x0003, Ikuti Langkah-langkahnya!

Kronologi Pengeroyokan

Kronologi pengeroyokan itu diungkapkan tersangka Saiq Fazal alias Bongo (27) dalam konferensi pers. Dari keterangan tersangka, kejadian itu bermula ketika korban membuat Status WhatsApp.

Status tersebut menyindir saksi Ayuf Yanuar Rachman, dengan tulisan "kalau tidak mau kumpul-kumpul lagi tidak apa-apa."

Alih-alih mengarah pada saksi Ayuf Yanuar Rachman, justru status WA itu mendapat respons Andre William yang merasa tersindir. Untuk klarifikasi, Bongo mengajak Andre ke Taman Mateeh Semarang untuk mencari Ayuf.

Namun, saat mencari Ayuf, para tersangka malah bertemu korban Eko alias Kodok. Saat tersangkat bertanya keberadaan Ayuf, korban malah menantang tersangka Achong untuk duel.

Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan.

Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.

Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.

Kapolrestabes Semarang mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron. Mereka adalah Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.

"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," kata Kapolrestabes.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Menabung di Bank untuk Pelajar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook