- Cegah peredaran Narkoba Di Tingkat Pelajar,BNK Bungo Gelar Sosialisasi dan Training P4GN Bagi Guru Penjas.
- Mengenal Sosok Letkol Inf Rinto Wijaya, Dandim 0422/Lampung Barat
- Sertijab Dipimpin Danrem 043/Gatam, Letkol Inf Rinto Wijaya Diamanahkan sebagai Dandim 0422/Lampung Barat
- Danrem 043/Gatam Pimpin Sertijab Kasrem 043/Gatam, Dandim 0422/Lambar, Dandim 0427/Way Kanan, dan Danyonif 143/TWEJ
- Jumat Sehat,BNK Bungo Senam Sehat Bersama Petugas dan WBP Lapas Kelas IIB Muara Bungo
- IAKSS Muara Bungo, Lepas 206 Mahasiswa Pada Wisuda Program Diploma Dan Sarjana
- Bawaslu Bungo Gelar Rakor Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu 2024
- Peringatan HKN ke-59, Dinkes Bungo Terima Penghargaan Desa PHBS dan 2 Unit Ambulan serta Mobil Operasional
- Lewat Kutbah Jumat, BNK dan Kamenag Sosialisasikan Bahaya Narkoba Serentak Di 100 Masjid
- Bawaslu Kabupaten Bungo Bersama Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg.
Gara-gara Status WA, Pria di Semarang Dikeroyok 13 Orang hingga Tewas
Pengeroyokan di Semarang
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- Gampang Banget! Begini Cara Menabung di Bank untuk Pelajar0
- Kasus Revenge P*rn di Kerinci, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Badan dengan Janda Muda0
- Dua Pemakai Sabu di Kerinci Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti0
- Sinergi BUMN Indonesia-Malaysia Perkuat Daya Saing CPO Dunia0
- Harga BBM Naik Hari Ini, Berikut Daftar Terbaru, Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.5000
Seorang pria di Semarang tewas setelah menjadi korban pengeroyokan 13 orang. Korban bernama Eko Ahmad Ariyadi (27) mengalami 14 luka tusuk akibat insiden itu.
Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku berjumlah 13 orang. Korban dihajar dengan menggunakan paving.
Informasi sementara, polisi telah mengamankan 7 dari belasan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian tersebut. Ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih buron.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar meminta agar keenam pelaku pengeroyokan yang belum tertangkap itu untuk menyerahkan diri. Selain itu, satu di antara pelaku yang masih buronan itu bahkan merupaakan pelaku utama.
Adapun tujuh tersangka yang telah diamankan, antara lain:
M Abdul Muis alias Boges (23)
Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24)
Luluk Arfian alias Royan (19)
Andre William (20).
M Abdul Aziz (22)
Saiq Fazal alias Bongo (27)
Ahmad Satrio (19).
Baca Juga: Hadiri Puncak HUT Koperasi Ke-76 Di Perindagkop,Wabup Bungo Potong Tumpeng
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi NVIDIA Error Code 0x0003, Ikuti Langkah-langkahnya!
Kronologi Pengeroyokan
Kronologi pengeroyokan itu diungkapkan tersangka Saiq Fazal alias Bongo (27) dalam konferensi pers. Dari keterangan tersangka, kejadian itu bermula ketika korban membuat Status WhatsApp.
Status tersebut menyindir saksi Ayuf Yanuar Rachman, dengan tulisan "kalau tidak mau kumpul-kumpul lagi tidak apa-apa."
Alih-alih mengarah pada saksi Ayuf Yanuar Rachman, justru status WA itu mendapat respons Andre William yang merasa tersindir. Untuk klarifikasi, Bongo mengajak Andre ke Taman Mateeh Semarang untuk mencari Ayuf.
Namun, saat mencari Ayuf, para tersangka malah bertemu korban Eko alias Kodok. Saat tersangkat bertanya keberadaan Ayuf, korban malah menantang tersangka Achong untuk duel.
Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan.
Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.
Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.
Kapolrestabes Semarang mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron. Mereka adalah Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.
"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," kata Kapolrestabes.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Menabung di Bank untuk Pelajar
