Kejari Bungo Terima Limpah Perkara Narkotika 2 Kilogram Sabu dan 3007 Ekstasi

By Redaksi 22 Feb 2021, 11:06:27 WIBWarta Kriminal

Kejari Bungo Terima Limpah Perkara Narkotika 2 Kilogram Sabu dan 3007 Ekstasi

Keterangan Gambar :


BUNGO, WARTALINTAS.ID - Perkara narkotika dengan empat tersangka dan barang bukti 2kg sabu dan 3007 butir pil ekstasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (22/2/2021).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari Bungo), Anton Sujarwo menyampaikan, keempat tersangka, di antaranya Okta Viandri (31), Revho Afrzoni (31), dan Rico Chandra (31) yang ketiganya merupakan warga Riau, serta Reski Fernando (35) warga Bungo.

Tim jaksa penuntut umum Kejari Bungo menerima pelimpahan tahap II tersebut dari Satresnarkoba Polres Bungo dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

"Keempatnya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tepatnya depan Mapolsek Jujuhan," kata Anton.

Berkas penyidikan keempat tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Mereka sebelumnya ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil minibus CRV, satu unit honda jazz dan narkotika jenis sabu seberat 2,020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3007 butir

Sebelumnya pengungkapan jaringan narkoba itu diawali dengan penangkapan salah seorang pelaku, Oktaviandri warga Kecamatan Mardoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang sedang membawa paket sabu dari Pekanbaru ke Muara Bungo. Pelaku ditangkap di depan Mapolsek Jujuhan mobil tersebut dihentikan, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kemudian mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti 1 unit minibus CRV, 1 unit hondajazz, dan narkotika jenis sabu seberat 2,020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.007 butir

Barang narkoba yang diamankan diduga berasal dari jaringan narkotika internasional. Diduga, barang haram tersebut berasal dari Cina yang akan diedarkan di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bungo. Untuk mengelabui, paket sabu disimpan dalam kemasan teh cina.

Dalam perkara ini, keempat tersangka pelaku akan didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook