- Bupati Bungo Mashuri.SP.ME. Hadiri Pelantikan Pengurus MUI Cabang Bungo.
- Pastikan Ketersediaan Sembako, Kadis Ketapang Dampingi Bupati Bungo Sidak ke Gudang Pemasok Sembako.
- Ini akan kita pantau terus agar tidak terjadi gejolak harga pada momentum menyambut bulan suci Ramadan tahun ini," ungkapnya.
- Bupati Hadiri Tahfiz Al-Quran, Di Ponpes Al-Hikmah Angkatan Pertama.
- Jelang Masuknya Ramadhan 1444 Hijriyah, Pemkab Bungo Bersholawat.
- Bupati Bungo Mashuri.SP.ME Dampingi Gubernur Jambi Di Acara Musywil Ke - 17 Muhammadiyah Jambi.
- Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Bungo Gelar Doa Bersama.
- Jadi Irup Di Upacara Hut Pol PP Ke 73,Satlinmas Ke - 61 serta Damkar Ke - 104,Bupati Harapkan Perkuat Profesionalitas Personel.
- Bupati Mashuri Buka Secara Resmi Musrenbang RKPD 2024.Tingkat Kabupaten
- Hadiri Peringatan HUT Ke - 45 Tahun Dusun Bukit Sari,Bupati Potong Tumpeng.
Kejari Bungo Terima Limpah Perkara Narkotika 2 Kilogram Sabu dan 3007 Ekstasi
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- Kecelakaan di Jalinsum, Dua Orang Meninggal Dunia, Satu Orang Luka Berat0
- Suami di Bungo Ini Cemburu dan Habisi Nyawa Istri dengan Tali0
- Dalam Perjalanan Antar Sabu 45 Gram, Pria di Bungo Ini Ditangkap Polisi0
- Basarnas Catat 44 Kali Operasi SAR Sepanjang Tahun 20200
- Laka Lantas Kembali Terjadi di Dusun Embacang Gedang, Seorang Pengendara Motor Meninggal usai Tertabrak0
BUNGO, WARTALINTAS.ID - Perkara narkotika dengan empat tersangka dan barang bukti 2kg sabu dan 3007 butir pil ekstasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (22/2/2021).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari Bungo), Anton Sujarwo menyampaikan, keempat tersangka, di antaranya Okta Viandri (31), Revho Afrzoni (31), dan Rico Chandra (31) yang ketiganya merupakan warga Riau, serta Reski Fernando (35) warga Bungo.
Tim jaksa penuntut umum Kejari Bungo menerima pelimpahan tahap II tersebut dari Satresnarkoba Polres Bungo dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
"Keempatnya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, tepatnya depan Mapolsek Jujuhan," kata Anton.
Berkas penyidikan keempat tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana saat ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Mereka sebelumnya ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil minibus CRV, satu unit honda jazz dan narkotika jenis sabu seberat 2,020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3007 butir
Sebelumnya pengungkapan jaringan narkoba itu diawali dengan penangkapan salah seorang pelaku, Oktaviandri warga Kecamatan Mardoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang sedang membawa paket sabu dari Pekanbaru ke Muara Bungo. Pelaku ditangkap di depan Mapolsek Jujuhan mobil tersebut dihentikan, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kemudian mengamankan 3 orang pelaku dan barang bukti 1 unit minibus CRV, 1 unit hondajazz, dan narkotika jenis sabu seberat 2,020 kg dan pil ekstasi sebanyak 3.007 butir
Barang narkoba yang diamankan diduga berasal dari jaringan narkotika internasional. Diduga, barang haram tersebut berasal dari Cina yang akan diedarkan di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bungo. Untuk mengelabui, paket sabu disimpan dalam kemasan teh cina.
Dalam perkara ini, keempat tersangka pelaku akan didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
