Kota Jambi Masuk Daerah PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya

By Redaksi 28 Jul 2021, 09:54:09 WIBWarta Nasional

Kota Jambi Masuk Daerah PPKM Darurat hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya

Keterangan Gambar :


JAKARTA, WARTALINTAS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan kenaikan kasus positif virus corona (Covid-19).

Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM)  Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.

Pada instruksi menteri ini, Kota Jambi menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Jambi yang masuk dalam wilayah yang dikenakan PPKM level 4. Menanggapi hal itu, Pemeritnah Kota Jambi langsung mengambil sikap. Berdasarkan instruksi yang dikeluarkan, sektor nonesensial diinstruksikan terapkan work from home (WFH) 100 persen. Ini ditandatangani pada Senin (26/07/2021), dan berlaku hingga Senin (02/08/2021).

Instruksi ini agak berbeda dengan penerapan level IV sebelumnya. Pada sektor esensial--sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri ekspor maupun impor--ketentuannya dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen jika berkaitan pelayanan pada masyarakat, namun 25 persen jika berkaitan dengan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional. Sedangkan sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, serta tidak bisa ditunda pelaksanaannya, 25 persen maksimal work from office (WFO). 

Sementara itu, untuk sektor kritikal, meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Sama halnya dengan penanganan-penanganan bencana, energi, logistik transportasi maupun distribusi, makanan juga minuman, pupuk, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Untuk fasilitas produksi atau konstruksi, atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk administrasi perkantoran diberlakukan 25 persen. Sedangkan pada pasar tradisional, PKL, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.Supermarket atau swalayan, dan pasar rakyat yang menjual kebutuhan harian dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung diperbolehkan maksimal 50 persen. Namun pasar rakyat yang menjual selai  kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga 15.00 WIB. Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum diizinkan bersyarat maksimal 25 persen, dan hanya 30 menit perorangnya.

 

Dalam PPKM Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan 

e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti: a) kesehatan; b) keamanan dan ketertiban masyarakat; c) penanganan bencana; d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g) pupuk dan petrokimia; h) semen dan bahan bangunan; i) obyek vital nasional; j) proyek strategis nasional; k) konstruksi; dan l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), -

Dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) staf,

4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,

5) Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); dan

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

 1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),

1. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;

2. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara; i. kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

5. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 1) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan 2) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan; 

8. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) -6- sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook