- Publikasi Stunting Aksi Ke - 7 Konvergensi Stunting di Bungo Resmi Dibuka
- Peduli Kesehatan Remaja, Dinkes Bungo Gelar Aksi Bergizi, Sasar Ratusan Siswi SMP 3 Bungo
- Sambangi Ratusan Siswi SMP 2 Bungo,Dinkes Gelar Aksi Bergizi Minum Tablet Tambah Darah
- Kunjungi SMA 4 Bungo,Dinkes Bungo Gelar Aksi Bergizi Dan Cegah Anemia
- Kunjungi SMA 4 Bungo,Dinkes Gelar Aksi Bergizi Dan Cegah Anemia
- Sambangi MAN 1 Bungo,Dinkes Bungo Gelar Program Aksi Bergizi Cegah Anemia
- Hari Terakhir Pendaftaran, KPU Bungo Terima Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo
- Kadinkes Bungo Buka Sosialisasi Aplikasi Digilapkes dan Pelatihan Petugas IT Puskesmas,
- Percepat Layanan Kesehatan, Sekda Mursidi Launching Integrasi Layanan Primer (ILP),Dan Sosialisasi Digilapkes Bungo
- Percepat Layanan Primer, Sekda Bungo Launching Integrasi Layanan Primer (ILP),Dan Sosialisasi Digilapkes Bungo
Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Puspom TNI Sebut Salahi Aturan, KPK Akui Telah Koordinasi
OTT KPK
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- Gara-gara Status WA, Pria di Semarang Dikeroyok 13 Orang hingga Tewas0
- Gampang Banget! Begini Cara Menabung di Bank untuk Pelajar0
- Kasus Revenge P*rn di Kerinci, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Badan dengan Janda Muda0
- Dua Pemakai Sabu di Kerinci Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti0
- Sinergi BUMN Indonesia-Malaysia Perkuat Daya Saing CPO Dunia0
Penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi terkait kasus suap menimbulkan polemik lantaran disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu disampaikan Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko.
Seperti diketahui, kemarin KPK menetapkan Henri sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Sebagai informasi, Henri Alfiandi saat ini masih merupakan prajurit aktif di TNI. Bukan cuma Henri Alfiandi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya.
Terkait hal itu, Puspom TNI menyebut bahwa KPK telah menyalahi aturan.
"Apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers pada Jumat, 28 Juli 2023.
Agung menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer. Oleh karena itu, pihaknya merasa keberatan karena ada ketentuan tersendiri untuk penetapan tersangka.
"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung.
Dalam hal penetapan tersangka ini, Agung menjelaskan bahwa, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu. Padahal, menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
Komandan Puspom TNI menjelaskan, pihak Puspom TNI di sini hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK. Namun demikian, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Lebih lanjut, di sana juga tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
TNI Belum Mulai Proses Penyidikan
Meski menyela penetapan tersangka oleh KPK, Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut. Itu juga yang membuat Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.
"Saat itu terus terang kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena saat itu dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan dari polisi, dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu status Letkol ABC hanya titipan," ujar Agung.
Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Sehingga di sanalah mereka baru bisa bergerak untuk melaksanakan proses hukum terhadap dua personel tersebut.
Pihaknya menyesalkan langkah KPK yang minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.
Baca Juga:4 Cara Mengatasi NVIDIA Error Code 0x0003, Ikuti Langkah-langkahnya!
Baca Juga: Manchester United Bisa Ketikung, PSG Setujui Kesepakatan Pribadi dengan Rasmus Hojlund
KPK Akui Telah Koordinasi
Menampik apa yang disampaikan Puspom TNI, KPK justru menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dalam pengusutan kasus ini. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.
"Kami patuhi hukum," kata Ali Fikri, Jumat, 28 Juli 2023.
Dia menyebut, pihak KPK dari awal juga telah melibatkan juga Pom Mabes TNI dari, mulai dari pemeriksaan hingga gelar perkara, sampai serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut.
Hal itu mengingat bahwa ddi sini adalah dua wilayah yurisdiksi peradilan, yakni umum dan militer. Untuk itu, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.
"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.
Untuk diketahui, Kepala Basarnas yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Status tersebut diberikan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan SAR Nasional atau Basarnas.
Tersangka yang ditetapkan itu adalah Marsekal Madya (Marsda) TNI Henri Alfiandi. Kepala Basarnas RI periode 2021-2023.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. KPK menyebut Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
Menurutnya, kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023, di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.
Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan. Satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, berikut daftar lengkap tersangka OTT KPK:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Baca Juga: Gara-gara Status WA, Pria di Semarang Dikeroyok 13 Orang hingga Tewas
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Menabung di Bank untuk Pelajar