Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sebagai Tersangka, Sempat Kena OTT KPK

By Redaksi Wartalintas 31 Jul 2023, 21:23:42 WIBWarta Nasional

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sebagai Tersangka, Sempat Kena OTT KPK

Keterangan Gambar : Ilustrasi Korupsi (sumber: hukumonline)


Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas oleh pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara, Senin (31/7/2023) malam.

Berdasarkan uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta, pihak penyidik Puspom TNI menyatakan telah terpenuhinya unsur tindak pidana.

Oleh karena itulah pihak penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," Danpuspom TNI saat konferensi pers di Mabes TNI.

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.

Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi. Dari penyelidikan sebelumnya, keduanya disangkakan terjerat Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.

Sebagai informasi, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas sebelumnya menuai polemik. Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Oleh karena itu, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menyalahi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023, di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.  Satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas. 

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka.

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarnas," kata Alexander Marwata.

Lantas, berikut daftar lengkap tersangka OTT KPK:

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
 

Baca Juga: Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024, Presiden PKS Semangati Semua Kader Di Bungo

Baca Juga: Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Puspom TNI Sebut Salahi Aturan, KPK Akui Telah Koordinasi




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook