- Dinkes Bungo Berkomitmen, Targetkan ODF 100% Tahun ini
- Dandim 0416 Bute,Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran Personil TNI Dan PNS Kodim
- Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Anggota Kodim 0416 Bute
- Baznas Bersama Bupati Bungo, Serahkan Zakat Konsumtif Kepada Mustahik Secara Simbolis.
- Selama Libur Lebaran,BPJS Kesehatan Berkomitmen berikan Layanan JKN Tanpa Batas.
- Bersama LCI,Kapolres Bungo Berbagi Berkah Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
- TIPS RAHASIA! Cara Masuk WA Tanpa QR Code, Ikuti Langkah Berikut
- Daftar Kelas yang Dilombakan di Dandim Cup Sumatera Drag Wars 2024, Cek Info Pendaftaran di Sini
- Jamin Keamanan Konsumen, Dinkes Bungo Dampingi BPOM Cek 14 Sampling Takjil Buka Puasa,Hasilnya Negatif.
- Dinkes Kabupaten Bungo,Terima Penghargaan Daerah Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun, Perkara Dugaan Tindak Pidana Asusila terhadap Adik Ipar Masuk Tahap Dua
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- AKBP M Lutfi meresmikan Kampung Tangguh Ketahanan Pangan Budidaya Lobster Air Tawar0
- Laka Lantas di Jalan Lintas Sumatera Pelepat, Dua Orang Meninggal Dunia0
- Imbau Masyarakat dan Perusahaan, Kapolres Bungo: Jangan Sampai Terjadi Kebakaran Hutan0
- Jaksa Masuk Sekolah Sambangi SMA 16 Bungo, Beri Penyuluhan tentang Ini0
- Polres Bungo Adakan Apel Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, Kapolres Imbau Masyarakat Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar0
BUNGO, WARTALINTAS.ID - Perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial A (43) akhirnya sampai ke tangan jaksa penuntut umum.
Pihak Polres Bungo telah melimpahkan perkara itu beserta barang bukti 1 lembar KK, 1 lembar akta kelahiran korban, sebuah celana dalam (CD), sebuah bra (BH), dan selembar sarung motif kotak-kotak
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Muhammad Ihsan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka dari kepolisian. Pihak Kejari Bungo menyatakan berkas tersebut lengkap atau sudah P-21.
Dari keterangan yang didapat sebelumnya, terdakwa dan korban masih satu keluarga.
"Korban merupakan adik ipar terdakwa itu sendiri. Terdakwa terjerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Muhammad Ihsan.
"Untuk saat ini terdakwa akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo hingga sampai tanggal 20 Maret 2021," tutupnya.
(Wartalintas.id/ Nofa)