Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun, Perkara Dugaan Tindak Pidana Asusila terhadap Adik Ipar Masuk Tahap Dua

By Redaksi 05 Mar 2021, 22:45:17 WIBWarta Kriminal

Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun, Perkara Dugaan Tindak Pidana Asusila terhadap Adik Ipar Masuk Tahap Dua

Keterangan Gambar : Tersangka usai diperiksa tim penyidik Kejari Bungo. Jaksa menetapkan berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.


BUNGO, WARTALINTAS.ID - Perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial A (43) akhirnya sampai ke tangan jaksa penuntut umum.

Pihak Polres Bungo telah melimpahkan perkara itu beserta barang bukti 1 lembar KK, 1 lembar akta kelahiran korban, sebuah celana dalam (CD), sebuah bra (BH), dan selembar sarung motif kotak-kotak

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Muhammad Ihsan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berkas tersangka dari kepolisian. Pihak Kejari Bungo menyatakan berkas tersebut lengkap atau sudah P-21.

Dari keterangan yang didapat sebelumnya, terdakwa dan korban masih satu keluarga.

"Korban merupakan adik ipar terdakwa itu sendiri. Terdakwa terjerat pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Ungkap Muhammad Ihsan.

"Untuk saat ini terdakwa akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo hingga sampai tanggal 20 Maret 2021," tutupnya.

(Wartalintas.id/ Nofa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook