Buron Setahun Lebih, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Diciduk

By Redaksi 09 Feb 2018, 17:38:58 WIBWarta Kriminal

Buron Setahun Lebih, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Diciduk

Keterangan Gambar : Tersangka Residivis Curanmor dan barang bukti diamankan di Mapolre Bungo


MUARA BUNGO- Pelarian AR alias Ramon (37), residivis Pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir sudah. Pasalnya, selama setahun lebih melarikan diri dan bersembunyi, warga Kampung Lereng, kecamatan Bathin III ini berhasil diciduk unit Satreskrim Polres Bungo, Jum'at (2/2).

Ramon yang pernah dipenjara selama 4 tahun dengan kasus yang sama dan dibebaskan pada 2011 usai menjalani hukuman,  tak membuat dirinya jera. Ia malahan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum pada 2016 mencuri motor kawasaki KLX 150 D-Tracker BH 5519 UM milik Alamsyah (28), warga kelurahan batang Bungo, kecamtan Pasar Muara Bungo.

Ramon tidak sendirian, pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya di kos-kosan Rt 16/03 kelurahan Batang Bungo pada 29 Juni 2016. Namun kedua rekannya terlebih dahulu diringkus polisi, yakni  CK (36) warga Sungai Pinang yang ditangkap 10 Oktober 2016. Dua hari setelah itu poilisi mengangkap A (30)  warga dusun Pelayang pada 12 Oktober 2016.

Sedangkan Ramon waktu itu berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi alias buronan hingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan bahwa Ramon berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari CK dan A yang saat ini berkas kasusnya sudah diserakkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo masuk P21 atau tahap dua.

"Dua kawannya sudah P21  sehingga dari pengembangan,  kita bisa mengamankan  AR alias Ramon. Dia ditangkap di rumah orang tuannya di Sungai Pinang," kata Budiman Bostang, Rabu (7/2), saat press Releas di Mapolres Bungo.

Budiman Bostang mengatakan, pihaknya terus berusaha malakukan pengejaran terhadap nama-nama  yang masuk dalam DPO yang berkerjasama dengan Polres kabupaten tetangga.

" Kita tetap komitmen,  tidak pernah mengabaikan kalau ada temannya yang DPO, " katanya.

Tersangka dan barang bukti satu unit motor Kawasaki KLX 150 D-Tracker BH 5519 UM diamankan di Mapolres Bungo.

" Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Curanmor dengan acaman kurungan 9 tahun penjara," ungkapnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook