- Terkendala Teknis Input, AMAN Urung Daftar Perseorangan di KPU Bungo
- Tutup MTQ tingkat Dusun Babeko,Wabup Harapkan Babeko Bisa Lahirkan Qori Terbaik
- Capai target 100% tahun 2024, Dinkes Bungo,Gelar Deklarasi Open Defecation Free (ODF) untuk 7 Kecamatan.
- Sampai April 2024, Tercatat 83 Kasus Demam Berdarah terjadi di Bungo
- Dusun Air Gemuruh,Tuan Rumah Perhelatan MTQ Ke-IX 2024 Tingkat Kecamatan BathIN III.
- Satreskrim Polres Bungo,Amankan satu Pelaku PETI Beserta Alat Berat.
- Dinkes Bungo Berkomitmen, Targetkan ODF 100% Tahun ini
- Dandim 0416 Bute,Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran Personil TNI Dan PNS Kodim
- Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Anggota Kodim 0416 Bute
- Baznas Bersama Bupati Bungo, Serahkan Zakat Konsumtif Kepada Mustahik Secara Simbolis.
Buron Setahun Lebih, Residivis Curanmor Ini Akhirnya Diciduk
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
MUARA BUNGO- Pelarian AR alias Ramon (37), residivis Pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir sudah. Pasalnya, selama setahun lebih melarikan diri dan bersembunyi, warga Kampung Lereng, kecamatan Bathin III ini berhasil diciduk unit Satreskrim Polres Bungo, Jum'at (2/2).
Ramon yang pernah dipenjara selama 4 tahun dengan kasus yang sama dan dibebaskan pada 2011 usai menjalani hukuman, tak membuat dirinya jera. Ia malahan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum pada 2016 mencuri motor kawasaki KLX 150 D-Tracker BH 5519 UM milik Alamsyah (28), warga kelurahan batang Bungo, kecamtan Pasar Muara Bungo.
Ramon tidak sendirian, pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya di kos-kosan Rt 16/03 kelurahan Batang Bungo pada 29 Juni 2016. Namun kedua rekannya terlebih dahulu diringkus polisi, yakni CK (36) warga Sungai Pinang yang ditangkap 10 Oktober 2016. Dua hari setelah itu poilisi mengangkap A (30) warga dusun Pelayang pada 12 Oktober 2016.
Sedangkan Ramon waktu itu berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi alias buronan hingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bungo, AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan bahwa Ramon berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari CK dan A yang saat ini berkas kasusnya sudah diserakkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo masuk P21 atau tahap dua.
"Dua kawannya sudah P21 sehingga dari pengembangan, kita bisa mengamankan AR alias Ramon. Dia ditangkap di rumah orang tuannya di Sungai Pinang," kata Budiman Bostang, Rabu (7/2), saat press Releas di Mapolres Bungo.
Budiman Bostang mengatakan, pihaknya terus berusaha malakukan pengejaran terhadap nama-nama yang masuk dalam DPO yang berkerjasama dengan Polres kabupaten tetangga.
" Kita tetap komitmen, tidak pernah mengabaikan kalau ada temannya yang DPO, " katanya.
Tersangka dan barang bukti satu unit motor Kawasaki KLX 150 D-Tracker BH 5519 UM diamankan di Mapolres Bungo.
" Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Curanmor dengan acaman kurungan 9 tahun penjara," ungkapnya.