Kasus Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejati Jambi, Tersangka Ditahan

By Redaksi 21 Jan 2021, 22:42:48 WIBWarta Kriminal

Kasus Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejati Jambi, Tersangka Ditahan

Keterangan Gambar : ilustrasi


JAMBI, WARTALINTAS.ID - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan, Andi Veryanto (43) akhirnya ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1/2021). Direktur PT PIS tersebut tampak digiring berjalan menuju mobil tahanan Kejati Jambi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.35 WIB.

"Tersangka dibawa menuju rutan sementara di Polresta Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.

Andi akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Selain itu, Kejati Jambi juga telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dakwaan.

Penahanan tersangka di oleh tim jaksa Kejati Jambi ini dilakukan setelah penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama penyidik Polda Jambi melimpahkan perkara ini ke JPU Kejati Jambi.

Tersangka selaku Direktur PT PIS diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Pihak perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar bersubsidi ini terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi ini diduga menyampaikan laporan dan pemberitahuan pajak yang isinya diduga tidak benar.

Pelaporan tersebut dinyatakan tidak lengkap sesuai SPT, tidak sesuai masa PPN dari Mei 2018 sampai dengan Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaporan pajak yang dilakukan Andi selaku direktur diduga menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.

Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook