- Satreskrim Polres Bungo,Amankan satu Pelaku PETI Beserta Alat Berat.
- Dinkes Bungo Berkomitmen, Targetkan ODF 100% Tahun ini
- Dandim 0416 Bute,Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran Personil TNI Dan PNS Kodim
- Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Anggota Kodim 0416 Bute
- Baznas Bersama Bupati Bungo, Serahkan Zakat Konsumtif Kepada Mustahik Secara Simbolis.
- Selama Libur Lebaran,BPJS Kesehatan Berkomitmen berikan Layanan JKN Tanpa Batas.
- Bersama LCI,Kapolres Bungo Berbagi Berkah Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
- TIPS RAHASIA! Cara Masuk WA Tanpa QR Code, Ikuti Langkah Berikut
- Daftar Kelas yang Dilombakan di Dandim Cup Sumatera Drag Wars 2024, Cek Info Pendaftaran di Sini
- Jamin Keamanan Konsumen, Dinkes Bungo Dampingi BPOM Cek 14 Sampling Takjil Buka Puasa,Hasilnya Negatif.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Perpajakan Dilimpahkan ke Kejati Jambi, Tersangka Ditahan
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- Ganja yang Diamankan Polres Bungo di Limbur Lubuk Mengkuang Senilai Rp 1 Miliyar0
- Pjs Bupati Bungo Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Kegiatan di Kabupaten Bungo0
- HUT Bungo ke-55, Ini Sembilan Kemajuan di Kabupaten Bungo0
- Bungo Raih Penghargaan TPID Terbaik Sumatera0
- Dorong Masyarakat Cintai Liingkungan, Pjs Bupati Bungo Tebar Benih dan Tanam Pohon0
JAMBI, WARTALINTAS.ID - Tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan, Andi Veryanto (43) akhirnya ditahan usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (21/1/2021). Direktur PT PIS tersebut tampak digiring berjalan menuju mobil tahanan Kejati Jambi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.35 WIB.
"Tersangka dibawa menuju rutan sementara di Polresta Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
Andi akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan. Selain itu, Kejati Jambi juga telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun dakwaan.
Penahanan tersangka di oleh tim jaksa Kejati Jambi ini dilakukan setelah penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama penyidik Polda Jambi melimpahkan perkara ini ke JPU Kejati Jambi.
Tersangka selaku Direktur PT PIS diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Pihak perusahaan yang bergerak di bidang penjualan BBM solar bersubsidi ini terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi ini diduga menyampaikan laporan dan pemberitahuan pajak yang isinya diduga tidak benar.
Pelaporan tersebut dinyatakan tidak lengkap sesuai SPT, tidak sesuai masa PPN dari Mei 2018 sampai dengan Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaporan pajak yang dilakukan Andi selaku direktur diduga menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.
Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.