Polisi Sebut Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku dan Pemilik Alat PETI yang Ditemukan di Batu Kerbau, Terancam Pidana Penjara hingga Denda Rp 10 Miliar

By Redaksi 16 Mar 2021, 06:11:56 WIBWarta Kriminal

Polisi Sebut Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku dan Pemilik Alat PETI yang Ditemukan di Batu Kerbau, Terancam Pidana Penjara hingga Denda Rp 10 Miliar

Keterangan Gambar :


BUNGO, WARTALINTAS.ID -Polres Bungo menggelar Konfrensi Pers terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (15/03/2021) di Mapolres Bungo.

Polres Bungo sudah berhasil mengantongi nama nama pemilik alat eskavator yang beroperasi di Dusun Batu Kerbau.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo  AKBP Mokhammad Lutfi. Ia menyebutkan, dalam razia yang dilakukan selama lima hari, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit alat berat, tujuh unit mesin penyedot air atau mesin robin, serta 30 jeriken yang berisi 30 liter solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Terkait 5 unit alat berat yang ditangkap oleh Polres Merangin, Mokhammad Lutfi menyebutkan bahwa keberhasilan tersebut hasil dari sinergisitas antara pihak Polres Bungo dan Polres Merangin. Di mana informasi keberadaan tersebut dari pihak Polres Bungo.

“Dengan medan jalan yang cukup berat, maka kami cukup kesulitan untuk mengangkut barang bukti. Alat berat yang kita temukan kemarin itu setelah berjalan kaki sejauh 2 kilometer. Jalan yang ditempuh naik dan turun bukit dengan jalan yang licin. Barang bukti yang berhasil kita sita sengaja disimpan dalam semak,” ucapnya.

“Dari informasi di lapangan jejak alat berat diketahui menyeberang ke Sungai Selayur, kemudian kami menginformasikan kepada Kapolres Merangin dan ditindaklanjuti Polres Merangin hingga berhasil menyita atau mengamankan sebanyak lima unit ekskavator,” sebut Mokhammad Lutfi.

Kata Lutfi, di atas alat berat yang diamankan juga ditemukan alat-alat pendukung untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin seperti tabung gas elpiji, serta kayu yang dijadikan untuk box untuk penyaring tanah dan pasir dalam aktivitas PETI.

“Untuk pelaku, nanti akan kita ganjar dengan Pasal 17 ayat 1 serta pasal 89 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (Wartalintas.id/ Nofa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook