- Dinkes Bungo Berkomitmen, Targetkan ODF 100% Tahun ini
- Dandim 0416 Bute,Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran Personil TNI Dan PNS Kodim
- Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Anggota Kodim 0416 Bute
- Baznas Bersama Bupati Bungo, Serahkan Zakat Konsumtif Kepada Mustahik Secara Simbolis.
- Selama Libur Lebaran,BPJS Kesehatan Berkomitmen berikan Layanan JKN Tanpa Batas.
- Bersama LCI,Kapolres Bungo Berbagi Berkah Di Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
- TIPS RAHASIA! Cara Masuk WA Tanpa QR Code, Ikuti Langkah Berikut
- Daftar Kelas yang Dilombakan di Dandim Cup Sumatera Drag Wars 2024, Cek Info Pendaftaran di Sini
- Jamin Keamanan Konsumen, Dinkes Bungo Dampingi BPOM Cek 14 Sampling Takjil Buka Puasa,Hasilnya Negatif.
- Dinkes Kabupaten Bungo,Terima Penghargaan Daerah Bebas Frambusia dari Kemenkes RI
Tersangka Tindak Pidana Asusila di Dusun Seberang Jaya Terancam Penjara 15 Tahun
Berita Populer
- Pohon Tumbang menimpa Kabel Listrik PLN.
- Jelang Musrenbang, Bupati Bungo Resmikan Forum Perangkat Daerah
- KORUPSI DALAM KONTEK MAKNA,SEBAB, SERTA AKIBAT DARI KORUPSI
- NAM AIR Tambah Jadwal Penerbangan Bungo-Jakarta
- Wabup H Mashuri menghadiri Acara Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur
Berita Terkait
- Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan 2021, Cipta Kondisi Kamseltibcsrlantas0
- Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Stok Kebutuhan Pokok di Kabupaten Bungo Cukup0
- PT KBPC Berbagi Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu0
- Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik, Kami Sedang Dalami Pelakunya 0
- Bupati Mashuri Sambut Kunker Kepala Perwakilan BPKP Jambi 0
BUNGO, WARTALINTAS.ID -JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo telah menerima pelimpahan tahap dua dari unit PPA Satreskrim Polres Bungo perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kejari telah menerima barang bukti dan satu tersangka berinisial AS (46) warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Selasa (14/4/2021) kemarin.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur dan akan masuk masa penahanan selama 20 hari," kata Kasi intel kejari Bungo Muhammad Ihsan.
AS merupakan tersangka tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut di Desa Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Berkas penyidikan satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, dengan tiga barang bukti yaitu, satu lembar hasil VER, satu lembar AKTE korban dan satu lembar KK korban.
Dalam perkara ini, satu tersangka didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI dan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
(wartalintas.id/ nofa)