Tersangka Tindak Pidana Asusila di Dusun Seberang Jaya Terancam Penjara 15 Tahun

By Redaksi 14 Apr 2021, 10:29:15 WIBWarta Kriminal

Tersangka Tindak Pidana Asusila di Dusun Seberang Jaya Terancam Penjara 15 Tahun

Keterangan Gambar :


BUNGO, WARTALINTAS.ID -JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo telah menerima pelimpahan tahap dua dari unit PPA Satreskrim Polres Bungo perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kejari telah menerima barang bukti dan satu tersangka berinisial AS (46) warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Selasa (14/4/2021) kemarin.

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur dan akan masuk  masa penahanan selama 20 hari," kata  Kasi intel kejari Bungo Muhammad Ihsan.

AS merupakan tersangka tindakan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut di Desa Seberang Jaya  Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

Berkas penyidikan satu tersangka persetubuhan anak di bawah umur tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan  Negeri Muara Bungo, dengan tiga barang bukti yaitu, satu lembar hasil VER, satu lembar AKTE korban dan satu lembar KK korban.

Dalam perkara ini, satu tersangka didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI dan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

(wartalintas.id/ nofa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook