Tidak Punya Surat Keterangan, Dua Bus Disuruh Putar Balik saat Melintasi Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Bungo

By Redaksi 28 Apr 2021, 20:32:36 WIBWARTA BUNGO

Tidak Punya Surat Keterangan, Dua Bus Disuruh Putar Balik saat Melintasi Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Bungo

Keterangan Gambar :


BUNGO, WARTALINTAS.ID - Polres Bungo kembali melakukan kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 dan memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan perbatasan Jalinsum Jambi-Sumbar, Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo melalui Paur Humas Iptu M.Noer mengatakan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 pada Rabu (28/04/2021) sekira pukul 13.15 WIB telah melaksanakan kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1442 dan memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

“Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transfortasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik,” kata Paur Humas, Iptu M Noer.

Lanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti edaran tersebut, upaya yang dilakukan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 perbatasan Jambi-Sumbar telah melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.

Kegiatan penyekatan ini, untuk antisipasi mudik lebaran tahun 2021, yang dipusatkan di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Sumbar, tepatnya di Dusun Rantau Ikil,nKecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Setiap kendaraan yang bernopol luar dan dalam daerah yang hendak berpergian mudik melintasi Provinsi Jambi, dilakukan penyetopan dan mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

”Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test rapid PCR atau rapid antigen, yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen, kita minta melakukan Rapid dirumah sakit terdekat,” sebutnya.

Dalam operasi kali ini sedikitnya ada dua kendaraan jenis bus dipaksa putar arah oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Kedua kendaraan yang dipaksa putar arah tersebut adalah, bus dengan nomor polisi BE 7633 AA tujuan Jakarta berjumlah 38 orang, dan bus dengan nomor polisi A 7837 G tujuan Lampung berjumlah 30 orang penumpang, dipaksa putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa surat keterangan swab antigen.

(wartalintas.id/ nofa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook